Jakarta, 30 September 2026 — Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran mendalam bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan belum mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan lintas sektor secara komprehensif. RUU tersebut dinilai hanya sekadar mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah berusia 23 tahun, tanpa pembaruan mendasar yang relevan dengan dinamika ekonomi modern saat ini.
Padahal, tantangan global yang dihadapi dunia usaha semakin kompleks. Mulai dari ketidakpastian geopolitik, pergeseran rantai pasok global, disrupsi teknologi, hingga transisi hijau dan perubahan iklim yang menuntut penyesuaian model bisnis. Di sisi lain, Indonesia dihadapkan pada tantangan domestik yang besar, seperti masuknya 3 hingga 4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, pengangguran muda yang mencapai 17%, tingginya sektor informal yang tidak berkualitas, rendahnya kompetensi pekerja bersertifikat, serta maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tekanan ini semakin berat dengan adanya lonjakan biaya energi, pelemahan permintaan global maupun domestik, serta menurunnya daya beli masyarakat.
Ketua DPP APINDO Sumatera Selatan, Zewwy Salim, mengungkapkan bahwa dunia usaha berharap RUU ini disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
"Undang-undang ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa, tetapi juga wajib memperhatikan suara pencari kerja serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha. Tujuannya agar regulasi dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana dengan baik," tegas Zewwy.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus berjalan beriringan sebagai satu agenda strategis yang saling memperkuat.
"Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak, sementara pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut," ujar Shinta.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Semester I-2026 sebesar Rp1.010,6 triliun menyerap 1.448.862 tenaga kerja dengan rasio sekitar 1,434 tenaga kerja per Rp1 triliun investasi. APINDO mengingatkan agar kebijakan ketenagakerjaan tidak justru menahan laju investasi dan ekspansi bisnis, yang berisiko memperkuat lingkaran setan kemiskinan dan mempersempit peluang kerja formal.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mendorong penerapan prinsip flexicurity—yakni keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan diarahkan pada pergeseran dari sekadar regulating employment menuju creating employment, dengan target mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030.
Melalui rilis ini, dunia usaha secara tegas mendesak Pemerintah dan DPR agar:
* Menunda pengesahan RUU hingga persoalan mendasar diperbaiki secara substansial.
* Melakukan kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit yang melibatkan berbagai sektor dan skala usaha.
* Memastikan kejelasan pendanaan, peraturan pelaksana, serta masa transisi yang adil bagi iklim investasi dan ketenagakerjaan.
"Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan," tutup Shinta.
Tentang APINDO:
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merupakan representasi dunia usaha Indonesia yang dibentuk pada 31 Januari 1952. Berada di bawah kepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di Jakarta serta Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) di 36 provinsi dan 368 Kabupaten/Kota, APINDO aktif berperan dalam advokasi kebijakan nasional, hubungan industrial, pengembangan SDM, serta kemitraan strategis melalui unit bisnis seperti ISPC dan ATC. (Indra/Red)











0 Post a Comment:
Posting Komentar