HEADLINE
Memuat berita terbaru...

Memuat berita terbaru...

Ukuran Huruf:

Minggu, 13 September 2026

Hentikan Pengiringan Opini Menyesatkan, Kepala SMKN 4 Palembang Melalui Kuasa Hukum Tegaskan Laporan LSM KPK Sumsel Tak Berdasar

Palembang — Kuasa hukum Kepala SMKN 4 Palembang, Arief Budiman, S.H., secara tegas merespons pemberitaan yang dilayangkan oleh LSM KPK Sumsel terkait dugaan korupsi Dana BOS dan masa jabatan kepala sekolah. Pihak sekolah menyayangkan narasi sepihak yang disebarkan ke publik tanpa berpijak pada data serta fakta administratif yang valid.

Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dari pihak sekolah:

 * Tudingan Masa Jabatan 20 Tahun Dinilai Tidak Masuk Akal: Narasi yang menyebutkan Sumin Eksan menjabat kepala sekolah selama hampir 20 tahun terbantahkan secara logis dan administratif. Pada tahun 2006, yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa dan baru diwisuda pada tahun 2010. Secara aturan kepangkatan, syarat minimal golongan untuk menjadi kepala sekolah adalah III/c, sedangkan pada masa itu status kepegawaian awal masih berada di golongan III/a sehingga secara struktural hal tersebut mustahil terjadi.

 * Pengelolaan Dana BOS 2025 Bersih dari Temuan: Isu korupsi dana BOS tahun 2025 di SMKN 4 Palembang dan SMKN 1 Tanjung Lago dipastikan tidak benar. Seluruh pengelolaan keuangan tahun tersebut telah melalui audit resmi oleh BPK dan Inspektorat dengan hasil nihil temuan.

 * Audit Reguler Tahun 2026 Sedang Berjalan: Terkait tahun anggaran 2026, BPK saat ini sedang menjalankan proses pemeriksaan rutin di kedua sekolah tersebut. Pihak sekolah menyambut baik dan bersikap sangat kooperatif terhadap mekanisme pengawasan yang sah.

 * Realisasi Anggaran Sesuai Juknis dan RKAS: Seluruh peruntukan belanja sekolah, termasuk penanganan rehabilitasi kerusakan ringan secara bertahap, telah dijalankan sesuai Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan, berpedoman pada RKAS, serta mengantongi persetujuan resmi.

Menyikapi polemik yang bergulir di tengah masyarakat, pihak sekolah menyampaikan pesan moral dan imbauan keras kepada semua pihak:

 * Meminta masyarakat dan berbagai elemen untuk tidak membangun opini publik yang tendensius, menyesatkan, dan merusak marwah institusi pendidikan.

 * Mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar yang kuat merupakan bentuk fitnah yang keji, di mana dampaknya jauh lebih merusak daripada tindakan kekerasan.

 * Menekankan pentingnya etika berbicara dan menyebarkan informasi yang wajib dilandasi oleh fakta objektif, kebenaran, serta prinsip cover both sides.

 * Mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap kata, perbuatan, dan tangan yang mengetik narasi tuduhan kelak akan dimintai pertanggungjawaban mutlak di hadapan Allah SWT, bukan sekadar demi ambisi duniawi semata. 

Editor : Indra 

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

POP UP ADS

Arsip Blog