PALEMBANG — Tata kelola ruang kota di Palembang kembali disorot tajam. Sebuah bangunan komersial yang berdiri strategis tepat di depan SPPG Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, diduga kuat menyerobot Ruang Milik Jalan (Rumija) di kawasan Jalan DI Panjaitan. Alih-alih mematuhi aturan, fungsi vital jalan umum diduga dikorbankan demi kepentingan komersial bangunan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008, standar Rumija untuk Jalan DI Panjaitan dipatok seluas 20 meter. Namun, investigasi langsung di lapangan mengungkap fakta yang mengkhawatirkan: sisa ruang jalan tersisa secara drastis hingga diperkirakan tinggal 8 meter saja.
Penyempitan masif ini memicu reaksi keras karena ruang publik yang seharusnya menjadi fasilitas umum dan jalur pengembangan masa depan justru diduga dikuasai secara sepihak.
Menyikapi polemik ini, LSM Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) melangkah tegas dengan melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 kepada pihak mitra SPPG Tangga Takat.
Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., menyatakan bahwa pengelola bangunan tidak boleh berlindung di balik izin yang meragukan dan harus transparan menunjukkan legalitasnya.
“Kami sudah melakukan investigasi lapangan dan resmi menyurati pihak mitra SPPG Tangga Takat. Kami mendesak mereka membuka seluruh dokumen legalitas dan bukti sah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Galih, Sabtu (19/9/2026).
Galih mengingatkan bahwa Rumija merupakan aset negara dan hak publik yang krusial untuk keselamatan pengendara, kenyamanan pejalan kaki, serta kelancaran arus lalu lintas di masa depan. Pencaplokan ini dinilai mencederai penegakan hukum tata ruang kota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Tangga Takat maupun pemilik bangunan masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar Pemerintah Kota Palembang melalui instansi teknis terkait dan Satpol PP segera turun tangan melakukan penertiban secara tegas, sekaligus mengusut tuntas potensi pelanggaran izin di balik berdirinya bangunan tersebut.
Editor : Indra










0 Post a Comment:
Posting Komentar