PALEMBANG — Forum Komite Sekolah (FKS) Sumatera Selatan mematok target besar untuk menciptakan tata kelola satuan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari masalah sepanjang tahun 2026. Guna mewujudkan hal tersebut, FKS Sumsel bersiap menggandeng sejumlah pemangku kepentingan strategis, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ombudsman, hingga Aparat Penegak Hukum (Apgakum).
Langkah proaktif ini ditegaskan oleh Ketua Umum FKS Sumsel, Ir. Suparman Roman, M.Si., menyusul digelarnya Rapat Kerja Pusat (Rakerpus) perdana FKS Sumsel di Aula SMAN 3 Palembang, Rabu (23/9/2026). Ia menilai, pelibatan lembaga pengawas dan penegak hukum sangat krusial untuk memberikan pencerahan sekaligus pembekalan hukum bagi para pengurus komite dan pihak sekolah.
"Pada tahap lanjutan yang kita rencanakan di bulan Desember 2026 nanti, kita akan mengundang unsur aparat penegak hukum, Ombudsman, hingga DPRD untuk menjadi narasumber. Tujuannya jelas, memberikan pencerahan dan pembekalan agar tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan program," ujar Suparman.
Menurutnya, langkah preventif ini diambil karena persoalan yang muncul di lingkungan sekolah sering kali berawal dari kekeliruan atau multitafsir dalam mengartikan regulasi yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Melalui Rakerpus perdana ini pula, FKS Sumsel tengah merumuskan formulasi ideal pengelolaan anggaran yang nantinya akan dilegalkan ke dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Rumusan tersebut disiapkan agar sekolah-sekolah di Sumsel memiliki standar operasional yang seragam dalam mengelola partisipasi masyarakat maupun anggaran.
Suparman berharap, sinergi lintas instansi yang dibangun FKS Sumsel bersama Apgakum dan legislatif dapat meminimalisir celah penyimpangan. Dengan demikian, berbagai potensi pengaduan masyarakat akibat dugaan maladministrasi atau salah tafsir aturan di sekolah dapat dicegah sejak dini.
"Harapan kita, terbangun satu persepsi yang kuat antara sekolah dan komite. Sehingga ke depan, tidak ada lagi laporan atau pengaduan masyarakat yang muncul akibat salah dalam menafsirkan regulasi," pungkasnya.
Editor : Indra











0 Post a Comment:
Posting Komentar