Bogor (06/10/2026) – Dalam rangka memperkuat ekosistem jaminan kesehatan nasional yang holistik dan kolaboratif, BPJS Kesehatan bersama puluhan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah strategis ini menjadi wujud nyata implementasi amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.
Penandatanganan yang dihelat dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor ini merupakan buah dari sinergi intensif Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ. Tim lintas sektor tersebut melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi AKT yang merumuskan tata kelola, kebijakan, dan operasional secara komprehensif.
Pada kesempatan ini, tercatat sebanyak 18 AKT baru membubuhkan tanda tangan kerja sama, melengkapi 13 AKT yang telah bergabung sebelumnya. Dengan tambahan tersebut, kini total terdapat 31 AKT yang resmi menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan. Bersamaan dengan itu, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara pihak AKT dan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah sakit) untuk memastikan kelancaran layanan di lapangan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang kuat.
"Kolaborasi ini berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta. Melalui KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat akan mendapatkan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, dan kemudahan layanan melalui sistem yang terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pihak asuransi," ujar Abdi.
Penguatan ekosistem ini didukung oleh tiga ruang lingkup utama KAPJ, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu (single billing), dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan. Implementasinya dijalankan melalui dua skema utama:
* Skema Proporsional JKN: Peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan di mana BPJS Kesehatan menanggung 75% tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175% tarif INA-CBG sesuai ketentuan, tanpa tambahan biaya (out of pocket) bagi peserta.
* Skema Jejaring AKT: Peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN, di mana seluruh biaya ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis, sementara koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap berjalan.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik langkah penguatan ekosistem ini. Menurutnya, KAPJ adalah instrumen krusial untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini membuktikan Program JKN dan AKT saling melengkapi dalam menghadirkan perlindungan optimal. OJK sendiri telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 untuk mendorong perusahaan asuransi meningkatkan manajemen risiko, tata kelola, serta sinergi dengan penyelenggara jaminan lainnya.
Dari total 31 AKT yang telah bermitra, tercatat 25 AKT di antaranya telah menjalin kerja sama dengan 13 jaringan rumah sakit atau grup rumah sakit. Sinergi ini diharapkan terus meluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh dalam ekosistem KAPJ pada 2027 mendatang demi kemudahan akses layanan bagi masyarakat luas. (Indra/Red)











0 Post a Comment:
Posting Komentar