HEADLINE
Memuat berita terbaru...

Memuat berita terbaru...

Ukuran Huruf:

Kamis, 20 Agustus 2026

Polrestabes Palembang Tetapkan 3 Pelajar Jadi Tersangka Penganiayaan dan Sita Senpira Konvoi


PALEMBANG — Polrestabes Palembang secara resmi menyampaikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMKN 2 Palembang berinisial EFR (17), sekaligus pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) yang melibatkan oknum siswa. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi, didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi P serta perwakilan Dinas Pendidikan, pada konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026) sore.

Peristiwa penganiayaan di Lorong Gotong Royong, Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I pada Jumat (14/8/2026) lalu berawal saat korban berpapasan dengan rombongan pelajar dari beberapa SMK. Korban menjadi sasaran kekerasan fisik berupa pemukulan dan penendangan kendaraan. Berdasarkan visum medis, korban mengalami luka lecet pada bahu kanan serta bagian leher belakang hingga punggung.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Dari sembilan remaja yang sempat diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, sementara enam lainnya berstatus sebagai saksi.

  • Tersangka Utama: MA, MAA, dan AP (saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang).
  • Saksi Terperiksa: MF, MIA, RYH, MB, MBR, dan MDA.
  • Barang BuktiDisita: Satu potong kaos hitam bergambar elang putih, satu jaket hoodie ungu, satu jaket hoodie merah, serta satu buah obeng bergagang kuning-hitam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta.

Pengungkapan Kasus Senjata Api Rakitan

Di saat yang sama, pihak kepolisian memaparkan penangkapan seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir amunisi aktif saat mengikuti konvoi. Tersangka diamankan di kontrakan kawasan Silaberanti, Jakabaring, pada Selasa (18/8/2026) beserta satu unit sepeda motor yang digunakan saat berkonvoi.

Langkah Mitigasi dan Jaminan Hak Pendidikan

Guna mengantisipasi potensi bentrokan susulan yang sempat beredar di media sosial, Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Kota Palembang untuk melakukan langkah pencegahan masif. Pihak sekolah, melalui Waka Kesiswaan SMK Gajah Mada, Dedi Anwar, menegaskan sanksi tegas berupa pengembalian siswa bermasalah ke orang tua sesuai sistem poin pelanggaran.

Meski tindakan hukum berjalan tegas, Kabid SMK Disdik Sumsel, Likwanyu, memastikan hak pendidikan para remaja tersebut tetap terlindungi melalui alternatif transfer sekolah, program Kejar Paket C, maupun skema pendidikan afiliasi bagi anak yang menjalani proses peradilan. (Imj)

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

POP UP ADS

Arsip Blog