HEADLINE
Memuat berita terbaru...

Memuat berita terbaru...

Ukuran Huruf:

Sabtu, 22 Agustus 2026

Bantu Korban Pembacokan & Fitnah, YBH SSB Minta Polrestabes Palembang Segera Tangkap Pelaku

 


PALEMBANG — Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan SumSel (YBH SSB) menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus pengeroyokan dan fitnah yang menimpa Sandi Hariyanto (34), warga Jakabaring, Palembang. YBH SSB meminta aparat Polrestabes Palembang bergerak cepat menangkap para pelaku yang telah melakukan pembacokan dan penganiayaan secara brutal.

Kasus ini resmi ditangani YBH SSB melalui program Konsultasi Bantuan Hukum Gratis kolaborasi bersama Pemkot Palembang, setelah laporan resmi korban diterbitkan dengan nomor STTLP/B/2816/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kronologi Kejadian

 * Jebakan Niat Baik: Selasa (19/8/2026) pukul 14.30 WIB, Sandi dihubungi perempuan berinisial A yang meminta dijemput di sebuah kosan untuk diantar membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan.

 * Tuduhan & Penghadangan: Setibanya di lokasi, Sandi justru dicegat pria yang mengaku paman A, lalu dipaksa masuk dan dituduh sebagai pelaku pelecehan.

 * Penganiayaan Brutal: Meski Sandi menolak tuduhan dan mengajak menyelesaikan masalah di Polrestabes, seorang pelaku mendadak membacoknya dari belakang menggunakan parang, dilanjutkan pengeroyokan bersama-sama.

Beruntung aksi brutal tersebut dilerai warga. Akibat kejadian ini, Sandi mengalami luka robek di kepala, memar, serta luka lecet di leher dan tangan. Selain kekerasan fisik, korban juga dihantam fitnah sebagai pelaku pelecehan yang sengaja disebarkan di media sosial.

Sikap Tegas YBH SSB

Ketua YBH SSB, Dr. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., menyatakan pihaknya bergerak cepat memberikan pendampingan hukum penuh agar korban mendapatkan keadilan dan nama baiknya dipulihkan.

"Ini bukan sekadar penganiayaan. Ada unsur dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pengeroyokan. Kami akan kawal sampai tuntas agar korban mendapat keadilan," tegas Sigit.

Pengurus YBH SSB sekaligus Koordinator Kecamatan Jakabaring, Meli Amelia (bersama Novyanda dan Dian), menilai ada kejanggalan besar dan mengutuk keras aksi main hakim sendiri tersebut.

"Negara punya hukum. Main hakim sendiri dengan senjata tajam tidak bisa dibenarkan," ujar Meli.

YBH SSB memastikan akan terus mendampingi Sandi hingga proses hukum usai, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban kezaliman. Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Palembang masih melakukan proses penyidikan. (Red)

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

POP UP ADS

Arsip Blog