HEADLINE
Memuat berita terbaru...

Memuat berita terbaru...

Ukuran Huruf:

Minggu, 23 Agustus 2026

Lindungi Profesi Pendidik, Guru Punya Hak dan Jaminan Hukum Pendisiplinan Siswa

 


PALEMBANG — Maraknya kasus pelaporan hukum terhadap pendidik akibat tindakan penegakan disiplin di sekolah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Upaya menegakkan aturan dan membentuk karakter siswa kini kerap membentur kekhawatiran akan ancaman kriminalisasi, sehingga pemahaman mengenai jaminan perlindungan hukum bagi profesi guru menjadi hal yang sangat krusial.

Secara yuridis, guru memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas edukatifnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pendidik secara sah diberikan kebebasan untuk memberikan sanksi yang bersifat mendidik kepada peserta didik yang melanggar norma maupun tata tertib sekolah. Perlindungan ini dipertegas melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, yang menjamin hak rasa aman bagi pendidik dari ancaman, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil saat bertugas.

Tak hanya itu, jurisprudensi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 juga menegaskan bahwa tindakan guru yang bertujuan mendisiplinkan siswa dalam batas kewajaran tidak dapat dipidana. Regulasi ini hadir untuk memastikan proses belajar-mengajar dapat berlangsung efektif tanpa rasa waswas dari para tenaga pendidik.

Dukungan terhadap profesi guru dianggap penting guna menjaga wibawa lembaga pendidikan dan pembentukan mental generasi muda. Penegakan disiplin yang terukur, beretika, dan berorientasi edukatif merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab profesi pendidik yang wajib dihormati dan dilindungi oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua murid.

Pihak sekolah mengimbau agar setiap dinamika atau kesalahpahaman yang terjadi antara guru dan siswa diselesaikan melalui jalur dialog dan mekanisme internal sekolah. Dengan sinergi dan saling percaya antara orang tua dan sekolah, iklim pendidikan yang kondusif serta berkeadilan dapat terus terwujud. 

Penulis : Indra

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

POP UP ADS

Arsip Blog