HEADLINE
Memuat berita terbaru...

Memuat berita terbaru...

Ukuran Huruf:

Rabu, 11 Februari 2026

Sering Terjebak 'Zona Abu-abu', Forum Komite SMA/SMK Sumsel Rumuskan AD/ART Sebagai Tameng Hukum


PALEMBANG, 11 Februari 2026 – Dewan Pembina Sosialisasi Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (DPS-FKSS) secara resmi merumuskan standar tunggal organisasi yang ditargetkan menjadi “tameng hukum” bagi seluruh pengurus komite sekolah di Sumatera Selatan. Langkah ini diambil guna mengakhiri ketakutan dan keraguan pengurus komite yang selama ini kerap terjebak dalam "zona abu-abu" antara sumbangan sukarela dan pungutan ilegal.

Dalam rapat pematangan struktur dan pembentukan tim perumus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Kantor Dinas Pendidikan Sumsel, Rabu (11/2), terungkap bahwa ketiadaan standar baku di tingkat provinsi menjadi celah hukum yang membahayakan posisi komite sekolah.

Ketua DPS-FKSS, Ir. Suparman Romans, secara blak-blakan menyebut bahwa niat baik komite untuk membantu keterbatasan anggaran sekolah sering kali berujung pada persoalan hukum akibat perbedaan tafsir regulasi.

“Batas antara sumbangan dan pungutan itu sangat tipis. Inilah sumber kerawanan yang nyata. Kita tidak ingin lagi ada pengurus komite yang sudah menghibahkan waktu dan energinya untuk sekolah, malah justru tersandung masalah hukum karena prosedur yang dianggap tidak sah,” tegas Suparman.

Satu Komando untuk Keamanan Bersama

Selama ini, komite sekolah di 17 kabupaten/kota di Sumsel berjalan dengan aturan internal masing-masing. Kondisi ini membuat mekanisme penggalangan dukungan dana masyarakat menjadi multitafsir dan rentan dipersoalkan oleh berbagai pihak.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Hj. Mondyaboni, yang memimpin langsung rapat tersebut, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah konsolidasi ini. Ia menilai standarisasi ini adalah bentuk perlindungan bagi ekosistem pendidikan.

“Harmonisasi kebijakan itu mutlak. Kita ingin membangun sistem di mana kepala sekolah, guru, dan komite bisa bekerja dengan tenang karena payung hukumnya jelas. Jangan ada lagi keraguan dalam bertindak selama itu sesuai dengan aturan yang telah disepakati,” ujar Mondyaboni.

Target Kilat: Satu Minggu Menuju Legalitas

Guna merespons keresahan di lapangan, DPS-FKSS bergerak cepat dengan target penyelesaian struktur kepengurusan dalam tiga hari. Sementara itu, tim perumus AD/ART diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan draf final yang akan menjadi landasan hukum seragam bagi seluruh komite SMA/SMK di Sumsel.

Analis pendidikan, Dr. Riza Pahlevi, menambahkan bahwa langkah ini adalah momentum penting bagi akuntabilitas publik. “AD/ART seragam bukan sekadar urusan administrasi, tapi fondasi keamanan. Kalau payung hukumnya kuat, transparansi terjaga, dan pengawasan menjadi lebih mudah. Ini krusial untuk menjaga kepercayaan wali murid,” tuturnya.

Dengan semangat satu komando, DPS-FKSS diharapkan tidak hanya menjadi jembatan pembiayaan pendidikan, tetapi juga menjadi lembaga profesional yang memiliki kekuatan hukum yang sah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Sumatera Selatan. (Mn)

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

POP UP ADS

Arsip Blog