MUARA ENIM, 12 FEBRUARI 2026 – Kejaksaan Negeri Muara Enim hari ini resmi melaksanakan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Adapun rincian pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Identitas Para Tersangka
Proses Tahap II dilakukan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka yang diduga memiliki peran vital dalam perkara ini, yakni:
* EH: Pemimpin Cabang Pembantu periode April 2022 – Juli 2024.
* MAP: Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 – Oktober 2023.
* PPD: Account Officer periode Desember 2019 – Oktober 2023.
* WAF: Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
* DS: Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
* JT: Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
* IH: Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
2. Status Penahanan
Untuk kepentingan penuntutan, dilakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka:
* 6 (Enam) Tersangka (EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
* Tersangka WAF tidak dilakukan penahanan baru dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman sebagai terpidana dalam perkara lain.
3. Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan selesainya proses Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Tim JPU akan segera merampungkan surat dakwaan serta melengkapi berkas administrasi lainnya untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.
Langkah ini merupakan komitmen nyata penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. (Indra)

