Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Sadis Dokter di Palembang, Jasad Dibakar dan Harta Dijarah


Palembang – Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang dokter lansia di Kota Palembang. Korban ditemukan tewas setelah dijerat hingga meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang dan dibakar di area kebun sawit. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku.

Ketiga tersangka yakni Yunas Gusworo (60) yang diduga sebagai otak kejahatan, Suswanto (57), dan Jhoni Iskandar (46). Dua pelaku merupakan warga Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026. Korban, Dr. Khiristina, dipancing datang ke rumah pelaku dengan modus tertentu sebelum akhirnya dieksekusi menggunakan tali tambang yang telah dipersiapkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menyebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian. “Setelah korban tewas, jasadnya dibuang dan dibakar untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Selain membunuh korban, para pelaku juga menguasai harta benda korban. Mobil korban dijual dengan harga Rp53 juta, sementara telepon seluler korban turut dikuasai dan dijual kepada penadah.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa korban dan pelaku saling mengenal serta bertetangga. Motif pembunuhan didorong faktor ekonomi, di mana pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta benda.

Usai melakukan aksinya, tersangka utama melarikan diri lintas daerah hingga akhirnya ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan penadah yang membuka tabir kejahatan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil korban, ponsel, uang tunai Rp53 juta, rekaman CCTV, pakaian korban, BPKB kendaraan, payung, serta korek api yang digunakan pelaku.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Indra) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Baca juga

TEKNO

Ad 1

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda

Ad 2

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda
Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda