Aksi Damai di ESDM Sumsel: Tambang PT MNC dan PT GEL Dituding Sarat Pelanggaran Hukum dan Mafia Tanah


Palembang – Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dua perusahaan tambang di Kabupaten Musi Banyuasin kembali mencuat ke ruang publik. PT MNC dan PT GEL yang beroperasi di Desa Manggsang, Kecamatan Banyulincir, dituding melakukan penyerobotan lahan warga, manipulasi data, serta mengabaikan hak-hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Dugaan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar koalisi organisasi masyarakat bersama aktivis pengamat kebijakan sumber daya alam di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (28/1). Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan pertambangan di wilayah tersebut.

Koordinator aksi, M. Sanusi, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT MNC dan PT GEL diduga sarat pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari aspek perizinan, tata kelola lahan, hingga perlindungan hak masyarakat.

“Kami melihat adanya dugaan pelanggaran hukum yang sistematis. Mulai dari manipulasi data, konflik agraria, sampai dugaan keterlibatan aparat desa. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi sudah mengarah pada praktik mafia tanah,” tegas Sanusi.

Ia menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu faktor yang membuka ruang bagi perusahaan tambang untuk beroperasi tanpa akuntabilitas dan transparansi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperparah konflik sosial di tengah masyarakat.

Salah satu warga Desa Manggsang, Sanggani, mengaku lahannya telah diserobot tanpa persetujuan. Ia menyebut penyerobotan tersebut diduga terjadi melalui kerja sama antara pihak perusahaan dengan Kepala Desa setempat.

“Atas kejadian itu, saya telah melaporkan Kepala Desa Manggsang ke Polda Sumatera Selatan karena diduga terlibat dalam praktik mafia tanah,” ungkap Sanggani.

Kasus tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Manggsang tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan hukum agraria.

Massa aksi mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan aktivitas pertambangan PT MNC dan PT GEL. Mereka juga menuntut pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta penghentian sementara operasional tambang apabila terbukti melanggar hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Sumsel, Ilham, yang mewakili Kepala Dinas Hendriansyah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan massa aksi.

“Aspirasi ini kami terima dan akan kami pelajari. Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut belum dapat diterbitkan dalam waktu dekat karena Kepala Dinas sedang menjalankan tugas luar daerah. Meski demikian, konsep surat telah disiapkan untuk ditindaklanjuti.

Meski aksi berlangsung damai, massa menegaskan bahwa rekomendasi administratif semata tidak cukup. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan kebijakan pemerintah agar penegakan hukum benar-benar dilakukan secara adil dan transparan.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para pendemo menyatakan akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut yang nyata dari pihak berwenang. (Indra) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Baca juga

TEKNO

Ad 1

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda

Ad 2

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda
Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda