JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat dan lembaga pelayanan publik untuk menghentikan praktik fotokopi KTP Elektronik (e-KTP). Hal ini ditegaskan karena tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam keterangannya pada Rabu (6/5/2026), Teguh menjelaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dirancang sebagai identitas digital yang canggih.
Keamanan Data dan Optimalisasi Teknologi
Menurut Teguh, e-KTP bukan sekadar kartu identitas biasa, melainkan perangkat yang sudah dilengkapi dengan chip elektronik. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data kependudukan secara aman dan hanya dapat diakses menggunakan alat pembaca khusus atau card reader.
"Sebenarnya e-KTP ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi," ujar Teguh.
Aturan yang Sudah Lama Berlaku
Meski baru kembali ditekankan seiring penguatan regulasi perlindungan data, Teguh menyebutkan bahwa larangan penggandaan e-KTP dalam bentuk fotokopi sebenarnya bukanlah kebijakan baru. Aturan ini telah diberlakukan sejak tahun 2013 melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
Dorongan Integrasi Data untuk Lembaga
Dirjen Dukcapil juga menyoroti pentingnya modernisasi sistem di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, agar tidak lagi membebani masyarakat dengan syarat fotokopi.
- Sinergi Antar Lembaga: Teguh mengajak seluruh instansi untuk beralih ke sistem digital.
- Pemanfaatan Card Reader: Lembaga diharapkan menyediakan perangkat pembaca chip guna memvalidasi data penduduk secara instan dan akurat.
- Keamanan Identitas: Menghindari risiko kebocoran data fisik yang sering terjadi akibat tumpukan berkas fotokopi identitas.
"Untuk lembaga, ayo sama-sama kita bersinergi, kolaborasi untuk integrasi data," pungkasnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh penyedia layanan publik dapat segera menyesuaikan prosedur operasional mereka guna mendukung kedaulatan data pribadi masyarakat Indonesia.
TIM Indra media grup

.webp)

