INFO NASIONAL
🚦 Lalu Lintas Palembang: ...
🌤 Cuaca: ...
🌫 Kualitas Udara: ...
🕌 Maghrib: ...
Update: --:--

Melanggar UU No. 3 Tahun 2025? Inilah Poin-Poin Tuntutan Massa dalam Demo KSOP Palembang


PALEMBANG, 2 Maret 2026 – Gelombang aksi protes yang menargetkan instansi perhubungan laut di Sumatera Selatan kembali memanas. Massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil melayangkan tuntutan keras kepada Menteri Perhubungan terkait legalitas jabatan di tubuh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Isu sentral dalam aksi ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penempatan personel dalam jabatan sipil. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar tuntutan massa:

1. Desakan Pencopotan Segera Kepala KSOP Palembang

Massa meminta Menteri Perhubungan untuk segera menerbitkan surat keputusan pencopotan Kepala KSOP Palembang. Tuntutan ini dianggap mendesak guna menjaga integritas instansi di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

2. Penolakan Militer Aktif di Jabatan Sipil

Sesuai dengan narasi dalam video aksi, massa menyatakan penolakan tegas terhadap anggota militer aktif yang menduduki jabatan struktural di instansi sipil. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan supremasi sipil yang diatur dalam konstitusi.

3. Penegakan UU No. 3 Tahun 2025

Demonstran menyoroti bahwa setiap penunjukan pejabat harus tunduk pada regulasi terbaru, yakni UU No. 3 Tahun 2025. Massa menilai penempatan pejabat saat ini di KSOP Palembang mengangkangi aturan hukum tersebut dan harus segera dikoreksi agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain.

4. Evaluasi Menyeluruh di Lingkungan Kemenhub

Selain pencopotan, massa juga mendesak adanya audit atau evaluasi menyeluruh terhadap posisi-posisi strategis di Kementerian Perhubungan yang berpotensi melanggar aturan serupa, demi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

Pernyataan Sikap

"Kami berdiri di sini bukan tanpa alasan. Ada aturan hukum yang jelas dalam UU No. 3 Tahun 2025 yang harus ditaati. Kami mendesak Menteri Perhubungan untuk segera mencopot KSOP Palembang. Jika aturan ditabrak, maka profesionalisme instansi ini akan runtuh," tegas salah satu orator aksi.

Aksi yang berlangsung di tengah pengawalan ketat tersebut berakhir dengan penyampaian petisi secara simbolis. Massa mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah pusat. (In)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Baca juga

TEKNO

Ad 2

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda
Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda