PALEMBANG, [18/6/2026] – Momentum Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB yang seharusnya menjadi ruang inklusif dan transparan bagi masyarakat, kembali dinodai oleh aroma komersialisasi berselubung. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 25 Palembang terkait dugaan praktik penjualan map dan materai seharga Rp15 ribu kepada wali murid.
Bukannya memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel di hadapan publik, jajaran pimpinan sekolah justru mempertontonkan drama "kucing-kucingan" saat hendak dikonfirmasi oleh awak media. Sikap defensif dan non-kooperatif ini dinilai memperkuat indikasi adanya ketidakberesan dalam tata kelola administrasi pendaftaran di sekolah tersebut.
Janji 'Luruskan Berita' Berujung Telepon yang Diabaikan
Upaya awak media untuk menegakkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) justru membentur tembok tinggi. Saat disambangi langsung ke lingkungan sekolah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 25 Palembang dilaporkan sedang tidak berada di tempat.
"Kepala Sekolah sedang keluar, lagi ke Dinas Pendidikan Kota Palembang," klaim salah seorang guru yang berada di lokasi.
Anehnya, hilangnya fisik Kepsek di area sekolah berbanding lurus dengan terputusnya komunikasi digital. Padahal, sebelumnya sang Kepsek sempat berjanji via pesan singkat untuk meluruskan polemik ini. Namun, saat momentum konfirmasi tiba, nomor teleponnya mendadak tidak merespons dan semua pesan yang dikirimkan terabaikan begitu saja.
Sikap bungkam di tengah gaduhnya isu pungutan liar (pungli) ini memicu pertanyaan kritis: Jika memang tidak bersalah dan bersih, mengapa harus menghindar dari konfirmasi pers?
Bedah Alibi: Tameng 'Tanpa Paksaan' dan Melempar Bola Panas ke Pihak Ketiga
Kendati memilih bungkam secara langsung, jejak digital chat WhatsApp dari sang Kepsek justru membuka ruang perdebatan baru yang sarat kejanggalan. Dalam pesan tersebut, ia membenarkan adanya pengadaan map, namun berlindung di balik frasa klasik: "Hanya membantu dan tanpa paksaan."
Berikut adalah pembelaan tertulis Kepsek yang justru dinilai blunder oleh publik:
"Ho.. Tentang map ya pak kalau masalah ini kami hanya membantu orang tua murid tanpa memaksa apa apa pun pak . Jika tidak mau kami tidak memaksa pak. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 Itu info yang perlu di luruskan pak. Kami tidak menjual kelengkapan sekolah dan kami tidak memaksa, untuk beli apa pun pak. Pengalaman tahun tahun lalu kemarin katanya langsung konveksi Azzam kalau dak salah punyanya pak idrus dan galak di propinsi pak. Jadi sekali lagi kami tidak menjual pak 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 dan silahkan jika ingin bertanya ke pada konveksinya pak."
Alibi ini justru melahirkan sederet kejanggalan yang wajib dibongkar:
- Logika Standar Pelayanan Publik: Sekolah negeri dibiayai oleh negara melalui dana BOS untuk menggratiskan proses administrasi. Menjustifikasi penyerahan uang Rp15 ribu dengan dalih "sukarela" atau "membantu" adalah celah hukum yang kerap digunakan untuk melegalkan pungli terstruktur.
- Sistem Pengawasan Area Sekolah: Kepsek melemparkan tanggung jawab operasional kepada pihak ketiga, yaitu 'Konveksi Azzam' milik 'Pak Idrus'. Pertanyaannya, bagaimana mungkin pihak swasta/konveksi bisa masuk, menggelar lapak transaksi, dan mengintervensi proses SPMB di dalam lingkungan institusi pendidikan negeri tanpa adanya lampu hijau atau "kerja sama khusus" dengan pembuat kebijakan di sekolah?
Disdik Palembang Jangan Sekadar Obral Janji 'Meluruskan'
Gaduhnya dugaan komersialisasi SPMB di SMPN 25 Palembang ini akhirnya memantik respons dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang. Otoritas pendidikan tersebut menyatakan akan segera turun tangan mengusut tuntas polemik ini.
"Nanti akan sama-sama kita luruskan masalah tersebut," ujar perwakilan Dinas Pendidikan Kota Palembang secara singkat.
Masyarakat Palembang kini mendesak agar frasa "meluruskan" dari Disdik tidak berakhir sebagai kosmetik birokrasi untuk meredam amarah publik atau sekadar melindungi sejawat. Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan pihak sekolah dalam memfasilitasi bisnis konveksi di tengah hajat hidup wali murid, maka tindakan disiplin dan sanksi tegas mutlak harus dijatuhkan.
Pendidikan gratis dan bersih di Kota Palembang tidak boleh dikalahkan oleh bisnis eceran map dan materai yang memanfaatkan kepanikan orang tua di masa penerimaan sekolah. (Red)


.webp)

