PALEMBANG – Sat Sabhara Polrestabes Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 332 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam sebuah razia di Toko Awi, Jl. Ariodillah, Kota Palembang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) yang difokuskan pada peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Kronologi Operasi
Razia dipimpin langsung oleh personel Sat Sabhara dengan total kekuatan 8 personel. Petugas bergerak menyisir lokasi yang telah dipetakan sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasilnya, dari penggeledahan di Toko Awi, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan kadar alkohol yang tidak dilengkapi izin edar resmi.
Langkah Preventif dan Komitmen
Kapolrestabes Palembang melalui Sat Sabhara menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah nyata Polri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi warga Palembang.
"Peredaran miras merupakan salah satu akar masalah dari berbagai gangguan kamtibmas dan kriminalitas jalanan. Melalui Operasi Pekat Musi 2026 ini, kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap terjaga dan nyaman dari pengaruh negatif miras," ujar perwakilan Sat Sabhara Polrestabes Palembang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat (judi, miras, prostitusi, dll) kepada pihak berwajib demi terciptanya keamanan bersama. (Indra)

.webp)

