INFO NASIONAL
🚦 Lalu Lintas Palembang: ...
🌤 Cuaca: ...
🌫 Kualitas Udara: ...
🕌 Maghrib: ...
Update: --:--

Menuntut Kepastian Hukum: Program "Ngobroli Retensi" Bedah Polemik Kolam Retensi Simpang Bandara


PALEMBANG, 14 Februari 2026 – Isu pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara kembali mencuat ke publik setelah sempat meredup pasca penyerahan rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) oleh Relawan Biru dan SDA WATCH kepada Pemkot Palembang, DPRD Kota, dan Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Guna mengupas tuntas persoalan ini, platform Jagat Media meluncurkan program edukasi hukum bertajuk "Ngobroli Retensi" melalui kanal Live TikTok, Sabtu (14/2) malam. Acara yang dipandu oleh Host Dedek Chaniago, SH (menggantikan wartawan senior Anto Narasoma yang berhalangan hadir) menghadirkan narasumber praktisi hukum, Ekky Syahruddin, SH.

Sorotan Utama: Status Hukum yang Menggantung

Dalam diskusi tersebut, Ekky Syahruddin menyoroti anggaran sebesar kurang lebih Rp40 Miliar yang telah dikucurkan untuk pembebasan lahan, namun hingga kini pembangunan fisik kolam tidak kunjung terealisasi. Padahal, keberadaan kolam tersebut sangat mendesak bagi masyarakat untuk menanggulangi banjir.

 "Perkembangan terakhir menunjukkan kasus ini masuk dalam tahap penyidikan, namun tidak kunjung ada kejelasan apakah akan diterbitkan SP3 (Penghentian Penyidikan) atau penetapan tersangka hingga P21. Kepastian hukum inilah yang kita tagih," ujar Ekky.

Membantah Tuduhan Mark-up dan Lahan Konservasi

Terkait tudingan adanya mark-up harga dan status lahan yang disebut-sebut sebagai lahan konservasi, Ekky memberikan telaah hukum berdasarkan data yang ada:

 * Tuduhan Mark-up: Ekky menilai tudingan ini terbantahkan karena nilai ganti rugi lahan diketahui berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

 * Status Lahan: Mengenai klaim lahan konservasi, Ekky menegaskan bahwa lahan seluas 4 hektar tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mukar. Berdasarkan PP No. 73 Tahun 2013 Pasal 10, penetapan lahan konservasi harus melalui Keputusan Menteri, dan hingga saat ini belum ada bukti penetapan tersebut.

Solusi dan Harapan ke Depan

Menutup diskusi yang dibuka oleh perwakilan Tim Kreatif Jagat Media, Yusuf Eka Mahendra, narasumber mendesak dua langkah nyata:

 * Pemerintah Kota (Eksekutif & Legislatif): Harus berani mengambil kebijakan untuk melanjutkan penganggaran pembangunan fisik demi kepentingan masyarakat, tanpa harus tersandera proses hukum yang belum berujung.

 * Aparat Penegak Hukum (APH): Segera melakukan Gelar Perkara untuk memberikan kepastian hukum. Jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, segera terbitkan SP3 agar pembangunan dapat berjalan.

"Masyarakat tidak boleh menjadi korban banjir hanya karena ketidaktegasan status hukum. Silahkan putuskan, SP3 atau tetapkan tersangka, agar pembangunan bisa dilanjutkan," tegas Ekky. (Indra) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Baca juga

TEKNO

Ad 2

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda
Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda