INFO NASIONAL
🚦 Lalu Lintas Palembang: ...
🌤 Cuaca: ...
🌫 Kualitas Udara: ...
🕌 Maghrib: ...
Update: --:--

Sempat Terkendala Libur Lebaran, Pihak Afat Pasrah Ruko Dibongkar Paksa Satpol PP


PALEMBANG – Proses pembongkaran bangunan ruko milik pengusaha Roby Hartono alias Afat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akhirnya dilaksanakan. Pihak kuasa hukum Afat menyatakan pasrah atas tindakan tegas tersebut setelah upaya pembongkaran mandiri terkendala oleh minimnya tenaga kerja selama masa libur Hari Raya Idul Fitri.

Kuasa Hukum Afat, Deni Tegar, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk membongkar sendiri bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut. Bahkan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satpol PP agar segel bangunan dibuka guna mempercepat proses perobohan bangunan secara mandiri.

"Kami sudah beritikad baik dengan meminta agar segel dibuka supaya kami bisa bongkar sendiri. Ini bentuk komitmen kami untuk taat aturan," ujar Deni dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Terkendala Momentum Lebaran

Deni mengungkapkan bahwa kendala utama di lapangan adalah faktor waktu. Masa pemberian peringatan dan tenggat waktu tujuh hari dari Pemkot Palembang bertepatan dengan momentum mudik lebaran.

"Kami sudah mulai melakukan pembongkaran, khususnya di bagian lantai dua. Namun, karena bertepatan dengan libur Idul Fitri, sebagian besar pekerja dan tukang kami sedang libur. Akibatnya, progres pembongkaran mandiri tidak maksimal hingga batas waktu habis," jelasnya.

Lantaran Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang telah diterbitkan kepada Satpol PP untuk tindakan paksa, pihak Afat memilih untuk bersikap kooperatif dan tidak menghalangi petugas di lapangan.

Klarifikasi Teknis

Selain menjelaskan kendala waktu, Deni juga meluruskan kabar miring yang menyebut bangunan tersebut melanggar aturan pipa gas. Ia menegaskan, berdasarkan pengukuran resmi, jarak bangunan dengan pipa gas mencapai 9 meter lebih (aman). Pembongkaran ini murni karena pelanggaran Garis Badan Bangunan (GBB).

"Kami menghormati aturan tata ruang Pemkot. Meski klien kami harus menanggung kerugian besar mencapai Rp1,4 miliar karena progres pembangunan sudah 40 persen, kami tetap patuh," tambah Deni.

Pelajaran bagi Semua Pihak

Pihak kuasa hukum berharap insiden ini menjadi evaluasi bagi para pengembang dan pelaku usaha di Palembang agar lebih teliti dalam sinkronisasi antara perencanaan fisik di lapangan dengan regulasi perizinan yang berlaku.

"Kami pasrah dan menerima ini sebagai konsekuensi hukum. Ini pelajaran penting bagi semua agar ke depannya lebih cermat dalam perizinan dan perencanaan pembangunan," tutupnya.

Editor : Indra

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Baca juga

TEKNO

Ad 1

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda

Ad 2

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda
Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda