PALEMBANG, 07 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi kredit perbankan dan membongkar skandal baru di perairan Musi Banyuasin (Muba).
Update Kasus Kredit Bank Pemerintah (PT BSS & PT SAL)
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, lima dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit periode 2010-2014 resmi dijebloskan ke sel tahanan.
Tersangka yang Ditahan:
- KW (Eks Kadiv Agribisnis)
- SL (Eks Kadiv Analisis Resiko Kredit)
- WH (Eks Wakadiv Agribisnis)
- IJ (Eks Kadiv Agribisnis)
- LS (Eks Wakadiv ARK)
Kelima tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan (07–26 April 2026). Sementara itu, tersangka KA dan TP tidak ditahan karena alasan kesehatan kronis (Jantung dan Auto Imun), serta tersangka AC absen akibat menjalani operasi ginjal di Jakarta.
Skandal Sungai Lalan: Pungutan Rp160 Miliar Tidak Masuk Kas Daerah
Selain penahanan tersangka, Kejati Sumsel secara resmi menaikkan status perkara Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan (2019-2025) ke tahap Penyidikan Umum.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut "kebocoran" dana yang sangat besar. Berikut fakta yang dihimpun tim penyidik:
- Pungutan Liar Berkedok Layanan: Kapal tongkang yang melintas diwajibkan menggunakan jasa pemanduan dengan tarif fantastis, yakni Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali melintas.
- Aktor Pelaksana: Melibatkan CV. R (sejak 2019) dan PT. A (sejak 2024) sebagai operator yang ditunjuk melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan Muba.
- Indikasi Kerugian: Seluruh uang hasil pungutan tersebut diduga kuat sama sekali tidak mengalir ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) Muba.
- Total Kerugian: Estimasi keuntungan tidak sah (illegal gain) dari praktik ini mencapai Rp160 Miliar.
Keputusan peningkatan status ini diambil setelah tim penyidik melakukan pendalaman selama satu bulan dan melakukan ekspose perkara pada hari ini. Penyidik meyakini telah ditemukan unsur pidana yang kuat dalam tata kelola pelayaran di wilayah tersebut.
Pernyataan Penutup
Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan. Untuk kasus pelayaran Muba, penyidik akan segera memanggil saksi-saksi terkait guna menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara senilai ratusan miliar tersebut.
Editor : Indra




