PALEMBANG, 27 MARET 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perbankan. Tim Penyidik resmi meningkatkan status hukum 8 (delapan) orang mantan pejabat salah satu Bank Pemerintah Pusat dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2011 dan 2013, ketika PT. BSS dan PT. SAL mengajukan permohonan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit. Nilai pengajuan yang fantastis, yakni Rp900 Miliar untuk PT. BSS dan Rp862 Miliar untuk PT. SAL, disetujui melalui proses yang diduga kuat melanggar prosedur perbankan.
Penyidik menemukan bahwa proses penilaian (assessment) yang dilakukan oleh para tersangka mengandung unsur manipulasi data. Fakta dan data yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) tidak sesuai dengan realitas di lapangan, baik terkait agunan maupun tujuan penggunaan dana.
Dampak dan Kerugian
Ketidaksesuaian prosedur ini mengakibatkan proyek pembangunan kebun tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga akhirnya fasilitas kredit tersebut jatuh ke status Kolektabilitas 5 (Macet). Hal ini secara langsung berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar.
8 Sosok yang Ditetapkan Tersangka
Kedelapan tersangka merupakan pejabat pengambil keputusan dan analis pada periode 2008-2017, yakni:
* KW (Eks Kadiv Agribisnis)
* SL (Eks Kadiv Analisis Resiko Kredit/ARK)
* WH (Eks Wakadiv Agribisnis)
* IJ (Eks Kadiv Agribisnis)
* LS (Eks Wakadiv ARK)
* AC (Eks Group Head ARK)
* KA (Eks Group Head Agribisnis)
* TP (Eks Group Head Agribisnis)
Dasar Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 1 Tahun 2026.
Penetapan ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap total 115 saksi dan penyitaan sejumlah dokumen pendukung sebagai alat bukti kuat. Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Editor : Indra




