Siasat Penunjukan Distributor Tanpa Seleksi: Kejati Sumsel Bongkar Mafia Distribusi Semen Periode 2018-2022


PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil membongkar praktik lancung dalam distribusi semen yang melibatkan petinggi perusahaan BUMN dan pihak swasta. Pada Senin, 09 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam skandal yang diduga merugikan negara senilai Rp74,3 Miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah DJ (Direktur Utama PT. KMM), MJ (Mantan Direktur Pemasaran & Keuangan PT. SB Tbk), serta DP (Mantan Direktur Keuangan PT. SB Tbk). Penetapan ini menjadi titik terang setelah penyidik memeriksa 34 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada pengondisian distributor secara ilegal.

Modus "Main Mata" dan Manipulasi SOP

Penyidikan mengungkap adanya "karpet merah" yang diberikan kepada PT. KMM untuk menguasai jaringan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung. Modus operandi yang dijalankan para tersangka meliputi:

 * Penunjukan Tanpa Seleksi: Tersangka MJ dan DP diduga kuat menyiasati aturan dengan menunjuk PT. KMM sebagai distributor tanpa melalui rangkaian seleksi administrasi dan teknis. Hal ini bertentangan dengan SOP Pemasaran dan Internal Knowledge (IK) Marketing tahun 2018.

 * Pengondisian Jaringan Distribusi: Tersangka DP diduga menggunakan jabatannya sebagai Komisaris di anak perusahaan (PT. BMU) untuk memindahkan operasional perusahaan tersebut ke Lampung. Tujuannya agar jaringan toko retail dan gudang semen milik PT. BMU dapat "dihibahkan" pengelolaannya kepada PT. KMM.

 * Fasilitas Plafon "Istimewa": PT. KMM mendapatkan fasilitas penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski memiliki tunggakan piutang yang besar, tersangka MJ dan DP secara berulang memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka.

Penahanan Tersangka dan Kerugian Fantastis

Akibat kongkalikong ini, PT. SB (Persero) Tbk harus menanggung kerugian sebesar Rp74.375.737.624,-.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, DJ selaku Direktur Utama PT. KMM langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, mangkir dari pemanggilan penyidik pada hari ini.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah), Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Kejati Sumsel memastikan akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dan melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik mafia distribusi ini. (Indra) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Baca juga

TEKNO

Ad 1

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda

Ad 2

Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda
Hubungi Redaksi
Klik di sini untuk Iklan Anda