PALEMBANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (2/2/2026) tersebut berhasil menghentikan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan dan mengamankan dua orang aktor lapangan.
Dalam konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (4/2/2026), Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons Polri terhadap keresahan warga desa yang merasa terganggu dengan aktivitas alat berat dan perusakan lahan.
Warga Sudah Berulang Kali Menegur
Berdasarkan fakta di lapangan, aktivitas pertambangan ini telah berlangsung sekitar satu bulan. Selama kurun waktu tersebut, warga Desa Suka Damai sebenarnya tidak tinggal diam.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa warga sekitar sudah dua kali mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan meminta agar aktivitas tambang segera dihentikan. Namun, imbauan warga diabaikan, sehingga kami melakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi Pjs Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol Putu Suryawan.
Ditemukan Bukti Pengerjaan Lahan Secara Masif
Saat penggerebekan dilakukan, tim Ditreskrimsus menemukan 7 orang pekerja yang sedang melakukan pengerjaan lahan secara ilegal. Lahan seluas 2 hektar dari target 10 hektar telah rusak akibat pembuatan jalan holding dan pengupasan tanah (over burden).
“Di lokasi sudah terlihat batuan hitam diduga batubara. Para pelaku, RM (25) dan IZ (30), mengklaim bekerja untuk sebuah perusahaan, namun hasil pengecekan kami menunjukkan tidak ada legalitas maupun kontrak kerja resmi yang mendasari aktivitas tersebut,” tambahnya.
Sanksi Berat Menanti
Penyidik telah berkoordinasi dengan Ahli dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM untuk memastikan titik koordinat lahan tersebut berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan/atau Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan rakyat. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Kombes Pol Doni.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayahnya guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban sosial. (Indra)

