PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap/gratifikasi pada proyek irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya aliran dana haram senilai Rp1,6 Miliar. Dana tersebut diduga merupakan "fee" dari rekanan/pengusaha sebagai imbal balik atas pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, dengan nilai kontrak sebesar Rp7 Miliar.
Modus Operandi: Suap Berwujud Mobil Mewah
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) orang saksi, tim penyidik menemukan fakta bahwa uang suap sebesar Rp1,6 Miliar tersebut diduga kuat telah dicuci atau dialihkan dalam bentuk aset bergerak.
"Uang hasil pemberian dari rekanan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli 1 (satu) unit mobil Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR. Saat ini, aset tersebut telah kami sita sebagai barang bukti," ungkap Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi
Guna memperkuat alat bukti, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Kabupaten Muara Enim, antara lain:
* Kediaman KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai.
* Kediaman KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai.
* Rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita mobil Alphard putih, dokumen-dokumen terkait proyek, serta sejumlah perangkat elektronik (handphone) yang diduga mengandung percakapan terkait transaksi suap tersebut.
Potensi Keterlibatan Kepala Daerah
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada lingkaran keluarga tersangka KT saja. Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang menikmati atau memfasilitasi praktik lancung ini.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan secara mendalam. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Pemerintah Daerah, termasuk hingga tingkat Kepala Daerah, jika ditemukan fakta hukum yang mengarah ke sana," tegas pihak Kejati Sumsel.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. (Indra)

.webp)

