PALEMBANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil memutus rantai distribusi ilegal pupuk subsidi yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Dalam operasi senyap yang digelar di dua lokasi berbeda, polisi meringkus delapan orang tersangka beserta barang bukti belasan ton pupuk yang diduga akan diselundupkan.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak menoleransi adanya praktik mafia distribusi yang mengganggu sistem subsidi pemerintah dan merugikan sektor pertanian di Sumatera Selatan.
Jaringan Lampung–Jambi Terendus di Palembang
Keberhasilan terbesar dalam operasi ini adalah terungkapnya jalur penyelundupan pupuk subsidi dari Lampung menuju Jambi. Pada Selasa (27/1) dini hari, petugas mencegat tersangka H (36) di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka kedapatan mengangkut 9 ton (180 karung) pupuk subsidi jenis Phonska.
“Tersangka mengaku mengambil pupuk dari Lampung untuk dikirim ke Jambi. Karena aksi ini sudah dilakukan lebih dari satu kali, kami mengindikasikan adanya potensi jaringan distribusi ilegal lintas provinsi yang terorganisir,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.
Modus Distribusi Bertingkat di Ogan Ilir
Selain jaringan antarprovinsi, Ditreskrimsus juga membongkar praktik distribusi ilegal di Desa Batin Mulya, Ogan Ilir pada Senin (19/1). Tujuh tersangka (T.I.N, SR, AH, JI, H, AS, dan AA) ditangkap karena menjalankan pola distribusi bertingkat tanpa izin resmi.
Para pelaku menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mencapai lebih dari Rp200.000 per karung, dari harga asli yang hanya sekitar Rp90.000. Dari tangan mereka, polisi menyita 5 ton pupuk subsidi (Phonska dan Urea), kendaraan operasional, hingga catatan rekening koran.
Ketegasan Hukum dan Perlindungan Hak Rakyat
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyatakan bahwa penindakan ini adalah langkah tegas untuk mencegah kelangkaan pupuk subsidi yang sering dikeluhkan petani.
“Penindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak petani sekaligus langkah nyata mencegah kelangkaan. Distribusi ilegal lintas wilayah seperti ini sangat merusak stabilitas pangan nasional,” tegas Kombes Nandang.
Ancaman Pidana
Para tersangka kini dijerat dengan:
* Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 KUHP.
* Ancaman Hukuman: Hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
* Khusus untuk kasus lintas wilayah, penyidik juga menerapkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.
Saat ini, Polda Sumsel terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di hulu jaringan guna memastikan mata rantai mafia pupuk ini benar-benar terputus. (Indra)

