Sebagai garda terdepan "sosial kontrol", mahasiswa yang tergabung dalam EK-LMND Palembang ini menegaskan komitmen mereka untuk menjadi wadah aspirasi bagi masyarakat, mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Wahidin, Ketua Kota EK-LMND Palembang, dengan lantang menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan di kota ini, "Pendidikan yang merupakan hal dan hak dasar yang wajib diperhatikan oleh negara jika kita menginginkan kemajuan dan kesejahteraan serta Janji kemerdekaan di bidang pendidikan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi realitasnya 77 tahun negara merdeka semua itu tak juga kunjung tertunaikan."
Ungkapan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap belum terwujudnya janji kemerdekaan di bidang pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah.
Selain masalah pendidikan yang mendesak untuk segera ditangani, EK-LMND Palembang juga menyoroti permasalahan krusial lainnya yang dihadapi kota ini, yaitu banjir, jalan berlubang, dan kemiskinan.
Korak Dalil Bima, salah satu anggota EK-LMND Palembang, mengungkapkan fakta yang memprihatinkan, "Di Kota Palembang, banjir dan kemiskinan perkotaan merupakan masalah serius.
Banjir menyebabkan kerusakan infrastruktur, sedangkan kemiskinan perkotaan mencapai 173,59 ribu orang (9,77 persen) pada Maret 2024. Penyebabnya antara lain rendahnya tingkat pendidikan, pekerjaan informal dengan upah rendah, dan kurangnya akses terhadap layanan dasar.
Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang harus memerintahkan lembaga dinas terkait untuk memberikan kualitas terbaik dalam pembangunan dan perbaikan jalan."
Pernyataan ini menggambarkan betapa kompleksnya permasalahan yang dihadapi Kota Palembang, di mana banjir dan kemiskinan saling berkaitan dan membutuhkan solusi yang komprehensif.
Berdasarkan uraian di atas, EK-LMND Palembang dengan tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Walikota dan Wakil Walikota Palembang:
* Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis di Kota Palembang: Tuntutan ini mencerminkan harapan besar masyarakat akan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
* Segera Selesaikan Masalah Banjir dan Jalan Berlubang di Kota Palembang: Tuntutan ini menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat.
* Turunkan Angka Kemiskinan di Kota Palembang Sampai Tidak Ada Lagi Masyarakat Miskin: Tuntutan ini merupakan manifestasi dari kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan harapan akan terwujudnya keadilan sosial.
Aksi ini menjadi pengingat bagi pemerintah kota bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mewujudkan Palembang yang lebih baik. (Manda)
