Palembang – Setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait persoalan banjir ke DPRD Kota Palembang, Relawan Biru kembali mengambil langkah konkret dengan menggelar Diskusi Kampung bertema “Kolam Retensi sebagai Salah Satu Solusi Pencegahan dan Penanggulangan Banjir”. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di wilayah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kolam retensi, tepatnya di RT 73 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Sabtu (20/12/2025).
Diskusi Kampung tersebut digelar di rumah Ketua RT 73 dan dihadiri oleh Ketua RT 73 selaku tuan rumah, Ketua RT 72, Ketua RW 14 Kelurahan Kebun Bunga, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang selama ini terdampak banjir dan bermukim di sekitar rencana pembangunan kolam retensi.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan Relawan Biru untuk menggali fakta lapangan, mendengarkan aspirasi warga, serta memperkuat dorongan agar pembangunan kolam retensi segera direalisasikan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Diskusi dibuka langsung oleh Ketua RT 73 yang menyampaikan harapan besar masyarakat terhadap pembangunan kolam retensi. Ia menegaskan bahwa warga setempat tidak pernah menolak rencana tersebut dan justru sangat menunggu realisasinya sebagai solusi jangka panjang persoalan banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
Selanjutnya, Ketua RW 14 Kelurahan Kebun Bunga yang juga merupakan warga RT 73 menjelaskan bahwa pembangunan kolam retensi tidak hanya penting sebagai solusi banjir, tetapi juga akan memberikan dampak positif lainnya bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan kolam retensi dapat meningkatkan kualitas lingkungan, membuka akses jalan baru yang menghubungkan ke Jalan Nurdoen Panji serta beberapa ruas jalan antar-RT dan kelurahan, sekaligus menciptakan perputaran ekonomi bagi warga sekitar selama proses pembangunan.
“Rencana pembangunan kolam retensi ini sudah lama ditunggu masyarakat. Selain sebagai solusi banjir, juga akan membuka akses jalan dan peluang ekonomi bagi warga. Ini kepentingan bersama,” ujarnya dalam diskusi tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir juga menyampaikan kegelisahan mereka atas belum terealisasinya pembangunan kolam retensi. Salah satu tokoh masyarakat menegaskan bahwa di lapangan tidak terdapat persoalan sebagaimana isu yang berkembang.
“Kami yang tinggal di sini tidak protes, tidak rebut, tidak menolak. Tidak ada masalah. Isu markup itu tidak benar. Soal tanah negara juga tidak benar. Kami tahu betul, tanah itu ada SHM dan terjadi jual beli antar warga. Persoalan ganti rugi setahu kami sudah beres. Jadi alasan apa lagi untuk tidak dibangun?” tegasnya.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang membesar-besarkan persoalan dan justru menciptakan polemik baru yang berpotensi menghambat pembangunan. Menurutnya, masyarakat sangat berharap kolam retensi segera dibangun demi kepentingan bersama.
Hal senada disampaikan Yusnadi, salah seorang warga RT 73 yang rumahnya kerap terdampak banjir. Ia menyatakan keyakinannya bahwa keberadaan kolam retensi akan sangat membantu mengatasi banjir di lingkungannya.
“Saya sangat berharap kolam retensi ini dibangun. Saya yakin rumah saya tidak akan kebanjiran lagi, karena air akan tertampung dan mengalir ke kolam retensi. Kondisi tanahnya memang sangat pas untuk menampung aliran air dari berbagai penjuru, termasuk dari rumah saya,” ungkapnya.
Ketua Relawan Biru, Dedek Chaniago, SH, yang menjadi inisiator Diskusi Kampung, menjelaskan bahwa persoalan banjir di Kota Palembang tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan harus dipahami sebagai persoalan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah tidak seimbang.
“Penyebab banjir itu banyak. Rawa-rawa ditimbun, drainase tersumbat sampah, pohon ditebang, ruang terbuka hijau berkurang bahkan kehilangan fungsi, dan salah satunya adalah minimnya kolam retensi,” jelas Dedek yang akrab disapa Jenderal DC.
Ia menegaskan bahwa Relawan Biru berkomitmen untuk berkontribusi nyata bagi Kota Palembang. Sebelum Diskusi Kampung ini, Relawan Biru telah menyampaikan aspirasi langsung ke DPRD Kota Palembang agar persoalan banjir ditangani secara serius, tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif.
“Diskusi Kampung ini adalah bentuk konsistensi kami. Kami turun langsung ke masyarakat dan ke titik lokasi yang direncanakan dibangun kolam retensi, untuk memastikan suara warga benar-benar didengar,” tambahnya.
Terkait berbagai isu yang berkembang, Dedek Chaniago menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Relawan Biru, proses perencanaan pembangunan kolam retensi tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian. Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR telah melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari BPN Kota Palembang, notaris, KJPP, konsultan FS, Datun Kejaksaan, dinas terkait, hingga unsur kecamatan, kelurahan, RW, RT, dan masyarakat pemilik tanah.
Ia juga menyebutkan bahwa proses tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 71 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 148 Tahun 2015, UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2016, serta Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW.
“Maka isu soal ganti rugi dan tanah negara sebenarnya sudah terbantahkan oleh proses dan pertemuan para stakeholder yang berwenang. Pertanyaannya sekarang, alasan apa lagi untuk menunda pembangunan ini? Kepentingan siapa yang diuntungkan jika kolam retensi ini terus dihambat?” tegasnya.
Ia juga menekankan filosofi hukum tanah yang memiliki fungsi sosial sebagaimana tertuang dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960, bahwa kepentingan masyarakat luas harus menjadi prioritas utama.
Di akhir Diskusi Kampung, Ketua RT 73 bersama masyarakat secara tegas meminta Relawan Biru untuk membantu menitipkan aspirasi mereka kepada Pemerintah Kota Palembang agar pembangunan kolam retensi segera direalisasikan.
“Kolam retensi ini sangat kami butuhkan, bukan hanya secara ekologis untuk mengatasi banjir, tetapi juga secara ekonomi dan akses bagi masyarakat,” ujar Ketua RT 73 mewakili warga.
Diskusi Kampung Relawan Biru ini menjadi penegasan bahwa masyarakat di Kelurahan Kebun Bunga, khususnya RT 73, tidak menolak dan justru mendukung penuh pembangunan kolam retensi, serta berharap tidak ada lagi hambatan yang menghalangi realisasi solusi penting bagi penanggulangan banjir di Kota Palembang. (Indra)

