Menurut Herman Deru, pengunduran jadwal pengangkatan CASN kemungkinan disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyelesaian administrasi, pengaturan pembayaran gaji, serta koordinasi dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia meminta para CASN yang telah lulus untuk bersabar menunggu kepastian jadwal pengangkatan.
"Tenang-tenang saja, ini bukan dibatalkan, hanya diundur. Saya sendiri saat dilantik juga mengalami penundaan. Jadi, harap tetap semangat dan bersabar," ujar Deru pada Minggu, 9 Maret 2025.
Ia juga menyoroti adanya informasi bahwa beberapa CASN telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena yakin akan segera diangkat sebagai ASN. Menanggapi hal ini, Herman Deru berpesan agar mereka tetap optimis dan memegang teguh niat untuk mengabdi kepada negara.
"Kalau sekadar mundur dari pekerjaan lama, leluhur kita dulu bahkan rela berjuang melawan penjajah dengan bambu runcing. Jadi, mengabdi untuk negara itu memang butuh pengorbanan," tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Regional VII BKN, Prima Sepriza, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penundaan ini.
Menurutnya, jumlah formasi CPNS untuk wilayah Sumsel dalam seleksi tahun ini mencapai 4.564 orang. Rincian pengisian formasi tersebut berada di masing-masing kabupaten/kota, sehingga masih perlu dicek apakah semua formasi telah terisi atau belum.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menambahkan bahwa jumlah CASN yang diterima di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel terdiri dari 103 CPNS dan 3.077 PPPK. Terkait mundurnya jadwal pengangkatan, pihaknya juga masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu surat tertulis dari Kementerian PANRB terkait kebijakan ini, karena keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR RI," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Dengan adanya penundaan ini, pemerintah daerah berharap para CASN yang telah lulus tetap tenang dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak terkait.
